SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai

jpnn.com, JAKARTA - MenPAN-RB Rini Widyantini menyampaikan pesan khusus kepada seluruh ASN PPPK dan PNS di hari natal 2024.
Menteri Rini mengingatkan agar proses pelayanan publik tetap berjalan optimal selama libur natal 2024 dan tahun baru 2025.
Dia mengungkapkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan Surat Edaran MenPAN-RB No. 06/2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
"Melalui SE MenPAN-RB terbaru ini, kami mengimbau kepada seluruh instnasi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik, meski libur nataru," kata MenPAN-RB Rini, Rabu (25/12).
Sementara, bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/shift, Rini mengimbau untuk diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan dan memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan.
Instansi pemerintah juga diminta untuk secara aktif membuka akses kanal pengaduan melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam menampung aspirasi masyarakat di masa libur Nataru.
Di hari natal ini, Menteri Rini berharap semoga damai menyertai kehidupan masyarakat, serta membawa semangat baru bagi para ASN.
"Saya mengucapkan selamat hari natal bagi seluruh masyarakat, khususnya ASN yang merayakan. Semoga semangat kasih dan persaudaraan membawa kedamaian dalam kehidupan kita, baik secara pribadi maupun sebagai bagian dari keluarga besar ASN,” tutur MenPAN-RB Rini.
Terbit SE MenPAN-RB Rini Widyantini terbaru, seluruh ASN PPPK dan PNS jangan abai
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto