Bupati Minahasa Utara Tolak Lokasi Pemakaman Jenazah Covid-19, Ini Respons Pemprov Sulut

Bupati Minahasa Utara Tolak Lokasi Pemakaman Jenazah Covid-19, Ini Respons Pemprov Sulut
Ilustrasi pemakaman jenazah COVID-19. Bupati Minahasa Utara Tolak Lokasi Pemakaman Jenazah Covid-19. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemprov Jatim

jpnn.com, MINAHASA - Pemerintah Provinsi Sulut menyayangkan sikap Bupati Minahasa Utara, Vonnie A Panambunan yang menolak lokasi pemakaman COVID-19 ditetapkan di Ilo-Ilo, Kecamatan Wori, Minahasa Utara.

"Tentu sangat disayangkan karena seharusnya kita melihat ada kepentingan lebih besar yang harus diutamakan," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Protokol Setdaprov Sulut, Jemmy Kumendong saat update penyebaran COVID-19, di Manado, Rabu (29/4).

Ego masing-masing, kata Kumendong, seharusnya ditanggalkan sehingga kepentingan lebih besar daerah dan nasional bisa diakomodasi.

Penyiapan lahan pekuburan di Ilo-Ilo Wori, menurut Kumendong, bukan hanya kepentingan semata dari pemerintah daerah.

"Kita tahu dinamika yang ada seperti apa. Ketika Pasien Dalam Pengawasan ataupun terkonfirmasi COVID-19 meninggal, mulai dari edukasi kepada pihak keluarga untuk menerima protokol COVID-19 berdinamika, begitu juga proses penguburannya," ujarnya.

Pemprov Sulut melihat, lokasi pekuburan penting disiapkan agar tidak terjadi penolakan-penolakan terhadap PDP atau terkonfirmasi positif COVID-19 yang meninggal ketika akan dikuburkan.

"Protokolnya empat jam sesudah meninggal harus dikuburkan, kita kejar-kejaran dengan waktu," ujarnya.

Ada banyak kasus terjadi penolakan ketika jenazah akan dikuburkan, dan pemprov tidak mau hal seperti itu terjadi, katanya.

Menurut Pemprov Sulut, proses sosialisasi lahan pekuburan di Ilo-Ilo, Kecamatan Wori telah diketahui oleh Pemkab Minahasa Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News