Bupati Minsel: PNS yang Tambah Libur Bakal Dikenakan Sanksi
jpnn.com, MANADO - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 10 hari pada Idulfitri tahun ini.
Untuk libur nasional Idulfitri jatuh pada Jumat-Sabtu (15-16 Juni). Sementara untuk cuti bersama ditetapkan mulai Senin (11/6) hingga Rabu (20/6).
"Tanggal 21 nanti seluruh ASN harus masuk kerja, kalau tidak akan diberi sanksi tertulis,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Roy F Tiwa, Jumat (15/6).
Dia menambahkan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2018 telah tertuang dalam putusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2018.
“Bahwa cuti bersama diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi istansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2018,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu menyampaikan kepada pegawai serta honorer agar tidak lagi menambah libur, karena cuti yang diberikan cukup panjang.
“Saya berharap tidak ada lagi, saat jam masuk kerja ada pegawai ataupun honorer yang menambah libur. Bila ada akan langsung diberikan teguran tertulis dan juga sanksi,” tutupnya. (esy/jpnn)
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 10 hari pada Idulfitri tahun ini.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya
- Gunung Ruang Erupsi, 327 Orang Diungsikan ke Bitung Pakai KRI Kakap-811