Bupati Morotai jadi Saksi untuk Sidang Akil Mochtar

Bupati Morotai jadi Saksi untuk Sidang Akil Mochtar
Bupati Morotai jadi Saksi untuk Sidang Akil Mochtar

Penetapan hasil Pilkada tersebut diajukan permohonan keberatan ke MK RI antara lain oleh Rusli Sibua dan Weni R Paraisu dengan menunjuk Sahrin Hamid sebagai penasihat hukum.

Saat permohonan keberatan hasil Pilkada sedang diperiksa panel hakim, Sahrin Hamid, pengacara Rusli Sibua menghubungi Akil melalui SMS. Akil menelepon Sahrin Hamid agar menyampaikan kepada Rusli Sibua untuk menyiapkan uang Rp 6 miliar.

Permintaan ini diteruskan Sahrin ke Rusli Sibua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Akan tetapi Rusli Sibua hanya menyanggupi Rp 3 miliar.

Rusli Sibua lalu mengirim uang sebesar Rp 2,989 miliar melalui 3 setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis "angkutan kelapa sawit" sebagaimana diminta Akil. Duit dikirim bertahap yakni Rp 500 juta (16 Juni 2011), Rp 500 juta (16 Juni 2011) dan Rp 1,989 miliar pada 20 Juni 2011.

Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011 MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011. (flo/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan 15 saksi dalam sidnag kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa mantan Ketua MK


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News