Bupati Rita Dicoret dari Daftar Penerima BPI KPNPA Awards

Bupati Rita Dicoret dari Daftar Penerima BPI KPNPA Awards
Rita Widyasari.Foto: Alan Rusandi/Kaltim Post/JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) memberikan penghargaan kepada 32 pejabat penyelenggara negara, kepolisian dan kejaksaan.

Ketua BPI KPNPA RI, TB. Rahmad Sukendar mengatakan, penghargaan itu diberikan kepada pejabat yang sukses karena kinerjanya dan juga disukai masyarakat.

"Penghargaan ini adalah hasil penelitian kami yang telah dilakukan selama kurang lebih setahun terhadap kinerja kepala daerah di 22 propinsi yang memberikan pelayanan ke masyarakat sampai menyentuh ke sasaran seperti kepuasan publik terhadap pelayanan, pengawasan dan pengeluaran anggaran yang nilainya baik," ujar Rahmad Sukendar di BSD, Tangerang Selatan.

Bupati Rita Dicoret dari Daftar Penerima BPI KPNPA Awards

Para pejabat penyelenggara negara, kepolisian dan kejaksaan yang menerima penghargaan.

Terkait nama Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari dicoret dalam daftar peraih penghargaan, Rahmad mengungkapkan, bahwa semua nama-nama yang telah masuk peraih award adalah hasil penelitian dan kajian yang independen. Namun kalau ternyata dicoret adalah karena berbagai alasan masukan-masukan.

”Jika nama tersebut terpaksa dianulir karena Bupati Kukar Rita Widyasari tersangkut persoalan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena indikator yang diteliti adalah indek kepuasan pelayanan publik, dan juga pengelolaan anggaran yang masuk dan keluar untuk pembangunan daerah,” jelasnya.

“Dalam hal itu, ibu Rita termasuk dalam kreteria yang dinilai oleh lembaganya. Dan kami tidak meneliti masalah gratifikasi atau korupsi yang melilit Rita. Yang kami nilai indeks kepuasan masyarakat akan kinerja beliau. Jadi untuk masalah gratifikasi kami tidak berkompeten menilai itu," sambung Rahmad.

Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari dicoret dalam daftar peraih penghargaan dari BPI KPNPA RI usai ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News