Bupati Ruhimat Setujui Pemekaran Daerah di Subang

Kemudian, dilakukan kajian kembali seiring penguatan aspirasi dari masyarakat pada 2020 bersama tim dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.
Hasil kajiannya menyatakan Subang sudah masuk dalam kategori mampu sehingga dapat direkomendasikan untuk melakukan pemekaran daerah.
Atas dasar itu pula DPRD dan Pemkab Subang kemudian menyetujui rencana pemekaran daerah di Subang.
Saat ini di Subang ada 30 kecamatan. Dari informasi yang dihimpun, 14 kecamatan di daerah itu berpotensi pindah ke kabupaten baru jika terjadi pemekaran.
Ke-14 kecamatan itu adalah Blanakan, Pusakanagara, Ciasem, Compreng, Pamanukan, Patokbeusi, Sukasari, Pusakajaya, Legonkulon, Cikaum, Tambakdahan, Binong, Pabuaran dan Kecamatan Purwadadi.(antara/jpnn)
Bupati Ruhimat menyetujui ada pemekaran daerah di Subang. Tujuannya demi pemerataan ekonomi dan pembangunan di daerahnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata