Bupati Ruhimat Setujui Pemekaran Daerah di Subang

Bupati Ruhimat Setujui Pemekaran Daerah di Subang
Bupati Subang Ruhimat setujui pemekaran daerah demi pemerataan pertumbuhan dan pembangunan. (ANTARA/HO-Pemkab Subang)

Kemudian, dilakukan kajian kembali seiring penguatan aspirasi dari masyarakat pada 2020 bersama tim dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

Hasil kajiannya menyatakan Subang sudah masuk dalam kategori mampu sehingga dapat direkomendasikan untuk melakukan pemekaran daerah.

Atas dasar itu pula DPRD dan Pemkab Subang kemudian menyetujui rencana pemekaran daerah di Subang.

Saat ini di Subang ada 30 kecamatan. Dari informasi yang dihimpun, 14 kecamatan di daerah itu berpotensi pindah ke kabupaten baru jika terjadi pemekaran.

Ke-14 kecamatan itu adalah Blanakan, Pusakanagara, Ciasem, Compreng, Pamanukan, Patokbeusi, Sukasari, Pusakajaya, Legonkulon, Cikaum, Tambakdahan, Binong, Pabuaran dan Kecamatan Purwadadi.(antara/jpnn)

Bupati Ruhimat menyetujui ada pemekaran daerah di Subang. Tujuannya demi pemerataan ekonomi dan pembangunan di daerahnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News