Bupati Siak Bantah Terima Suap Kehutanan

Jadi Saksi Pada Persidangan Asral Rachman

Bupati Siak Bantah Terima Suap Kehutanan
Bupati Siak Bantah Terima Suap Kehutanan
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di kabupaten Siak dengan terdakwa mantan Kadishut Provinsi Riau, Asral Rachman. Pada pesidangan yang digelar selasa (3/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Bupati Siak, Arwin AS sebagai saksi atas kasus tersebut.

Arwin dimintai keterangan seputar proses penerbitan izin IUPHHK-HT di kabupaten Siak yang diberikan kepada sejumlah perusahaan. Sebab, izin IUPHHK-HT yang diterbitkan pada tahun 2002-2003 itu ditandatangani oleh Arwin selaku Bupati Siak saat itu.

Namun dalam keterangannya di hadapan majelis, Arwin mengaku menyerahkan sepenuhnya proses penerbitan IUPHHK-HT kepada Asral Rachman yang waktu itu menjadi Kadishut kabupaten Siak. "Sebelum izin diberikan, terlebih dulu saya memberikan disposisi yang bunyinya kira-kira begini; "diminta kepada Kadishut supaya diproses sesuai ketentuan yang berlaku". Artinya saya menyerahkan kepada Kadishut untuk diteliti permohonan itu(dari sejumlah perusahaan). Jadi mana yang boleh diberikan izin dan mana yang tidak tentu mereka lah yang tahu," terang Arwin pada persidangan yang dipimpin hakim Ketua, Nani Indrawati itu.

Dilanjutkan Arwin, setelah Kadishut membuat pertimbangan teknisnya, baru diajukan ke bupati untuk ditandatangani. "Tanpa dipelajari lagi, saya langsung menandatangani berkas tersebut. Karena saya menganggap apa yang dilakukan itu telah sesuai dengan disposisi yang saya berikan, yakni mengacu kepada ketentuan yang berlaku," jelasnya.

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News