Bupati Simalungun Dinilai Dzalimi Guru

Bupati Simalungun Dinilai Dzalimi Guru
Bupati Simalungun Dinilai Dzalimi Guru

Sulistyo menuturkan pihaknya terus mendesak pemerintah supaya bisa menetapkan ketentuan upah minimal pendidikan (UMP). Ketentuan upah ini berbeda atau lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum kabupaten atau kota (UMK). Sebab, menurut Sulistyo, profesi guru tidak bisa disamakan dengan buruh pabrik yang gajinya didasari UMK.

"Jangan sampai ada guru digaji Rp100 ribu sampai Rp200 ribu per bulan. Kenyataan ini sudah bukan aib yang harus disembunyikan lagi," terang pria yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jawa Tengah itu.

Terkait dengan itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) secara tegas akan memberhentikan bantuan finansial kepada pemerintah daerah yang terbukti tidak melakukan penataan dan pemerataan guru sesuai dengan rekomentasi dari Kemdikbud.

Selain itu, Kemdikbud juga akan memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait agar menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur yang tidak melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penataan guru PNS.

JAKARTA-Bertepatan dengan Hari Guru Nasional Nasional ke-66, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Ketum PB PGRI) Sulistyo,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News