Bupati Sutinah Suhardi Menargetkan Mengangkat 2.000 PPPK Tahun Ini
jpnn.com, MAMUJU - Bupati Mamuju Sutinah Suhardi mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, Sulawesi Barat, menargetkan mengangkat 2.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2022 ini.
Menurut dia, hal itu dilakukan untuk mengatasi kekurangan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Mamuju. Sutinah mengatakan saat ini Pemkab Mamuju telah mengangkat 600 PPPK berdasar surat keputusan (SK) pemerintah.
"Target pemerintah mengangkat 2.000 PPPK tahun ini, dan telah diangkat sebanyak 600 orang, untuk mengatasi kekurangan aparatur sipil negara (ASN) di Mamuju,” kata dia di Mamuju, Selasa (17/5).
Dia mengaku berbahagia atas pengangkatan PPPK sebagai abdi negara. Terlebih lagi, PPPK yang diangkat itu didominasi dari tenaga kontrak yang telah cukup lama mengabdikan diri sebagai guru kontrak di berbagai sekolah di Mamuju.
Sutinah berharap PPPK guru yang diangkat di Mamuju dapat memberikan pengabdian dengan setulus hati dan tidak berniat untuk berpindah tugas ke tempat yang lebih baik. "Masa tugas pengabdian PPPK tenaga guru selama lima tahun, mewajibkan melaksanakan tugas sesuai dengan SK penempatan daerahnya masing-masing," katanya.
Sutinah mengatakan Pemkab Mamuju telah mengalokasikan anggaran dari APBD untuk membiayai pengangkatan PPPK dengan nilai yang cukup besar. Oleh karena itu, PPPK diharapkan berperan meningkatkan pembangunan Mamuju.
Menurutnya, Pemkab Mamuju akan berupaya meningkatkan kesejahteraan PPPK tenaga guru yang bertugas di pelosok desa di Mamuju. (antara/jpnn)
Bupati Mamuju Sutinah Suhardi menegaskan Pemkab Mamuju menargetkan mengangkat 2.000 PPPK tahun ini.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta