Bupati tak Berwenang Wajibkan PNS Shalat Jamaah
Senin, 16 Desember 2013 – 22:04 WIB

Bupati tak Berwenang Wajibkan PNS Shalat Jamaah
Sementara dalam Pasal tiga dinyatakan, “Bagi pegawai muslim yang tidak mengikuti salat zuhur dan ashar berjamaah karena tugas luar, maka wajib melaporkan surat perintah tugas dari atasan yang berwenang. Izin wajib melaporkan surat izin dari atasan langsung. Sakit, wajib melampirkan surat keterangan dokter". (gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku telah memerintahkan Penjabat Gubernur Riau, Djohermansyah Djohan, segera menegur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Meranti Menggagalkan Penyelundupan 1.680 Ekor Burung Kacer dari Malaysia
- Seleksi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu Digelar 12 Mei, Peserta Harus Menaati Semua Ketentuan
- Perubahan Rute Pawai Persib Juara, Titik Akhir di Gedung Sate
- Manusia Silver Ini Mencuri Kabel Lampu di Flyover SKA, Hasilnya Untuk Beli Narkoba
- Pastikan Situasi Kondusif, Kapolda Sumsel Kunjungi Lapas Muara Beliti
- Bidan Kehilangan Motor di Palembang, Aksi Pelaku Terekam CCTV