Bupati tak Berwenang Wajibkan PNS Shalat Jamaah

Bupati tak Berwenang Wajibkan PNS Shalat Jamaah
Bupati tak Berwenang Wajibkan PNS Shalat Jamaah

Sementara dalam Pasal tiga dinyatakan, “Bagi pegawai muslim yang tidak mengikuti salat zuhur dan ashar berjamaah karena tugas luar, maka wajib melaporkan surat perintah tugas dari atasan yang berwenang. Izin wajib melaporkan surat izin dari atasan langsung. Sakit, wajib melampirkan surat keterangan dokter". (gir/jpnn)

 


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku telah memerintahkan Penjabat Gubernur Riau, Djohermansyah Djohan, segera menegur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News