Bupati tak Berwenang Wajibkan PNS Shalat Jamaah
Senin, 16 Desember 2013 – 22:04 WIB
Sementara dalam Pasal tiga dinyatakan, “Bagi pegawai muslim yang tidak mengikuti salat zuhur dan ashar berjamaah karena tugas luar, maka wajib melaporkan surat perintah tugas dari atasan yang berwenang. Izin wajib melaporkan surat izin dari atasan langsung. Sakit, wajib melampirkan surat keterangan dokter". (gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku telah memerintahkan Penjabat Gubernur Riau, Djohermansyah Djohan, segera menegur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pekerja PT SWA di OKI Ditembak OTK, Polisi Bergerak Melakukan Penyelidikan
- Detik-Detik Warga Tangerang Terseret Ombak Besar di Pantai Pasir Putih Karang Meong
- Propam dan POM dari 3 Matra TNI di Riau Adakan Pertemuan Terbatas, Bahas Apa?
- Kebakaran di Universitas Trisakti dari Korsleting Bus
- Dapat Tambahan 42 PPPK, Bawaslu Kalsel Makin Bersemangat Menyongsong Tugas Mengawasi Pilkada
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 50 Karung Ballpress Asal Malaysia di Perairan Nunukan