Bupati Tapin: Tidak Ada Izin dari Pemda untuk Usaha Karaoke Maupun THM

Bupati Tapin: Tidak Ada Izin dari Pemda untuk Usaha Karaoke Maupun THM
Anggota Satpol PP Tapin pegang satu botol minuman keras yang ditemukan di sebuah karaoke saat operasi. ANTARA/HO-Satpol PP Tapin

jpnn.com, TAPIN - Bupati Tapin, Kalimantan Selatan, Arifin Arpan menyatakan tidak mengizinkan usaha karaoke dan tempat hiburan malam (THM) di daerah tersebut.

“Tidak ada izin dari pemerintah daerah (pemda) untuk usaha karaoke ataupun THM,” kata Arifin Arpan di Rantau, Rabu (25/5).

Menurutnya, penegak hukum berhak melakukan penindakan terhadap THM yang makin menjamur di kabupaten yang menjaga citra religius itu. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin Reza Ramadie menyatakan semua THM di daerah ini tidak memiliki izin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tapin Mahyudin menyebut ada 19 karaoke yang tersebar di Kecamatan Tapin Utara, Bungur, dan Candi Laras Utara.

"Kami dengan kepolisian dan TNI beberapa kali menyita minuman beralkohol di karaoke atau THM. Selain itu, mengamankan perempuan (pemandu karaoke)," katanya ketika dikonfirmasi.

Sesuai Perda Tapin Nomor 09 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Mahyudin berjanji akan melakukan penindakan yang tegas. 

Dia menyatakan ancaman berat terhadap THM yang didominasi usaha karaoke tersebut adalah penutupan secara paksa.

Bupati Tapin Arifin Arpan menegaskan tidak ada izin untuk usaha karaoke maupun THM di daerahnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News