Bupati Tapin: Tidak Ada Izin dari Pemda untuk Usaha Karaoke Maupun THM
Kamis, 26 Mei 2022 – 14:47 WIB
Pada April lalu, sebuah kafe sekaligus karaoke di Kecamatan Candi Laras Utara ditutup paksa pihak keamanan gabungan karena buka pada bulan Ramadan.
Minuman keras hingga perempuan muda di lokasi THM tersebut diamankan dan diperiksa oleh Polres Tapin. (antara/jpnn)
Bupati Tapin Arifin Arpan menegaskan tidak ada izin untuk usaha karaoke maupun THM di daerahnya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Pemkot Bogor Imbau Pengusaha Tempat Hiburan Malam Tutup Operasional Selama Puasa
- OJK Diminta Laksanakan Putusan PTUN Jakarta yang Membatalkan Pencabutan Izin Usaha PT AJK
- Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Axelle Resto & KTV Pekanbaru Disegel, 4 Orang Ditangkap
- Axelle Pub and KTV Disegel Satpol PP, Ternyata Ini Isinya
- Rasakan Sensasi Karaoke Ala Korea di Koin Noraebang Creativity Zone