Bupati Tapsel Dituding Abaikan UU Pemekaran
Selasa, 01 September 2009 – 19:28 WIB
Selain itu, lanjutnya, bupati mengajukan lahan seluas 275 ha dalam kawasan tersebut kepada Menteri Kehutanan untuk merintis pengalihan ibukota berdasarkan surat Bupati Tapanuli Selatan nomor 011/68/2008 serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Sipirok.
“Ongku Parmonangan Hasibuan, selaku Bupati Tapanuli Selatan, telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengabaikan UU dan sengaja melanggar sumpah/janji jabatannya. Dia seharusnya menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan menantang hukum,” tegas Faisal. Dia juga mengutip pernyataan Bupati Tapanuli Selatan Tanggal 11 Februari 2009, yang menyatakan, pelanggaran terhadap UU 37 dan 38/2007 tidak mempunyai sanksi hukum dan pidana karena hanya bersifat pengaturan saja.
Sementara anggota PAH I DPD, asal Sumatera Utara Yoppie Sangkot Batubara, berjanji akan mengirim surat kepada Mendagri Mardiyanyo untuk mempertanyakan pelaksanaan UU tersebut. “DPD mendukung penolakan ini karena mengalihkan ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan ke Desa Tolang.” (fas/JPNN)
JAKARTA -- Bupati Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Ongku Parmonangan Hasibuan dituding telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 37 dan 38 Tahun 2007
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan