Bupati Tapsel Dituding Abaikan UU Pemekaran

Bupati Tapsel Dituding Abaikan UU Pemekaran
Bupati Tapsel Dituding Abaikan UU Pemekaran
JAKARTA -- Bupati Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Ongku Parmonangan Hasibuan dituding telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 37 dan 38 Tahun 2007 yang menetapkan Sipirok sebagai ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Berdasarkan UU 37 dan 38 Tahun 2007, Kabupaten Tapanuli Selatan dimekarkan menjadi tiga bagian, yaitu Kabupaten Padang Lawas dengan ibukota Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas Utara dengan ibukota Gunung Tua, Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai kabupaten induk dengan ibukota Sipirok," ujar Faisal Reza Pardede selaku Naposo Nauli Bulung Napa-napa Ni Sibualbuali (NNBS/pimpinan masyarakat adat) Sumatera Utara, usai mengadukan Bupati Tapsel Ongku Parmonangan Hasibuan ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (1/9).

Merujuk Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UU tersebut, lanjut NNBS, ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan berkedudukan di Sipirok yang dilaksanakan paling lama 18 bulan sejak UU disahkan. “Faktanya di lokasi hingga kini atau 24 bulan sejak UU ditetapkan, Bupati Tapanuli Selatan tidak serius merealisasikan pemindahan ibukota ke Sipirok karena pusat pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan masih di Padang Sidempuan.”

Karena tidak serius merealisasikannya, Faisal Reza Pardede menganggap Bupati secara sengaja telah mengabaikan UU 37 dan 38/2007, khususnya Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) tersebut. "Perkembangan terkini justru bupati mengalihkan ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan ke Desa Tolang dalam kawasan Maragordong di perbatasan Kecamatan Angkola Timur dan Kecamatan Sipirok," tegasnya.

JAKARTA -- Bupati Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Ongku Parmonangan Hasibuan dituding telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 37 dan 38 Tahun 2007

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News