Bupati Tolak Permintaan Menko Kesra
Jumat, 21 Maret 2014 – 01:36 WIB

Bupati Tolak Permintaan Menko Kesra
Meski Kepulauan Mentawai menolak tahun lalu, namun daerah ini tetap mendapatkan pagu raskin 2014. Ini berdasarkan Peraturan Gubernur Sumbar No 500-1024-2013 tentang Penetapan Pagu Raskin Bagi Keluarga Miskin per Kabupaten/Kota di Sumbar 2014 itu.
Dalam pergub itu, pagu raskin Kepulauan Mentawai sebanyak 1,8 juta kg dengan rumah tangga sasaran (RTS) sebanyak 90.183 RTS. (ayu)
PADANG - Menteri Koordinator Kesejahteraan Masyarakat (Menko Kesra) Agung Laksono meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai tetap menyalurkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota