Bupati Usul Pulau C, D, G dan N Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Bupati Usul Pulau C, D, G dan N Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Foto udara kawasan pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Minggu (14/8/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

jpnn.com - JAKARTA - Empat pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) diusulkan menjadi bagian dari wilayah Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Saat ini, empat pulau reklamasi PIK itu masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara.

"Jadi, kami usulkan empat pulau reklamasi di pantai pesisir utara Jakarta itu, yakni Pulau C, D, G dan N. Sekarang ini, keempat pulau reklamasi itu masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara," kata Bupati Kepulauan Seribu Junaedi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (26/7).

Menurut dia, wilayah tersebut digolongkan dalam zona B8 di Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Junaedi mengaku bahwa usulan itu sudah diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan tengah dikaji.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan kabar bahwa pihaknya mengajukan kawasan reklamasi PIK 2 untuk menjadi bagian dari wilayah Kepulauan Seribu.

Junaedi menjelaskan bahwa pulau reklamasi PIK merupakan kawasan yang terletak di antara dua provinsi, yakni DKI Jakarta dan Banten.

Kawasan PIK 1 berada di DKI Jakarta, terbentang di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kawasan PIK 2 berada di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengusulkan Pulau C, D, G dan N masuk wilayah Kepulauan Seribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News