Burhanuddin Bawa Kejaksaan Mencapai ke Era Keemasan, Koruptor Gencarkan Serangan

Burhanuddin Bawa Kejaksaan Mencapai ke Era Keemasan, Koruptor Gencarkan Serangan
Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

Pada sisi lain, Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum secara terukur, transparan, dan humanis menerapkan restorative justice untuk kasus tertentu di tengah masyarakat demi menghadirkan keadilan.

"Tapi untuk kejahatan yang libatkan pejabat negara seperti korupsi tak ada ampun, dilibas. Tajam ke atas, humanis ke bawah," ungkapnya.

Harsa membeberkan prestasi Jaksa Agung dalam hal penyelamatan keuangan negara melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Pada 2022 lalu, Kejagung menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 21 triliun pada tahap penyidikan dan penuntutan.

Sedangkan pada 2021, Kejagung berhasil mengungkap sejunlah kasus dugaan korupsi kakap.

Misalnya, korupsi pengelolaan dana keuangan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero) yang merugikan keuangan negara hingga hampir Rp 50 triliun.

"Jadi tidak hanya menangkap koruptor, tapi juga bagaimana menyelamatkan kerugian negara," pungkas Harsa. (dil/jpnn)

Dia mengingatkan bahwa di era Burhanuddin, Kejagung berhasil membongkar korupsi kelas kakap dan menyelamatkan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News