Buron 11 Tahun, Pembunuh Agus Ini Akhirnya Dibekuk, Selama Ini Sembunyi di Jakarta
Rabu, 16 Maret 2022 – 08:44 WIB
Tri melanjutkan, setelah mendapat laporan anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Jakarta, Senin (14/3) sekitar pukul 22.00 WIB.
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Tersangka Iqbal telah mengakui perbuatannya. “Ya kak, seusai kejadian saya langsung melarikan diri ke Jakarta, ditangkap saat lagi makan bareng teman,” tutupnya. (dey/sumeks.co)
Seorang buronan berinisial Mgs Iqbal, 34, warga Jalan Letnan Mukmin, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, akhirnya ditangkap polisi setelah 11 tahun diburu
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Laporkan Perzinahan Suami ke Polisi, Miriana: Saya Tidak Terima, Pak!
- Remaja Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan di Pelataran BKB Palembang
- Remaja Palembang Tenggelam Saat Berenang di Sungai Musi
- Ini Jadwal Keberangkatan Perdana Jemaah Haji dari Bandara SMB II Palembang
- Depresi Gegara Cekcok dengan Suami, Perempuan di Palembang Gantung Diri
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat