Buron 4 Tahun, Eks Bupati Ditangkap Saat Jemput Istri

Buron 4 Tahun, Eks Bupati Ditangkap Saat Jemput Istri
Ramlan Zas (berkacamata) di dalam mobil kejaksaan usai dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Jumat (20/4). Foto : Pram Susanto/JPNN
JAKARTA - Pelarian mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul), Riau, Ramlan Zas selama empat tahun akhirnya berakhir di  Bandara Soekarno Hatta, Jumat (20/4). Ramlan ditangkap tim satgas intelijen Kejaksaan Agung saat  menjemput istrinya sekitar pukul 11.30 WIB.

Ketua tim Satgas Kejaksaan, Syahrir Harahap, mengungkapkan bahwa Ramlan tak melawan saat ditangkap. "Selama empat tahun ini dia  tinggal berpindah-pindah di Jakarta," kata Syahrir.

Ramlan dinyatakan buron sejak 24 Februari 2008.  Setelah lama dicari, tambah Syahrir, Kejaksaan Tinggi Riau mendapat informasi dari Kejagung bahwa terpidana  15 bulan kasus penyelewengan APBD Rohul tahun 2003 itu selama ini tinggal di Jakarta.

Ramlan sendiri tampak santai ketika diserahterimakan oleh tim satgas ke jaksa yang akan mengeksekusi putusan. Selain mengobrol dengan jaksa yang  menangkapnya, dia terlibat bolak-balik menelepon. "Perasaan pulang kampung," katanya enteng, saat  ditanya wartawan.

JAKARTA - Pelarian mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul), Riau, Ramlan Zas selama empat tahun akhirnya berakhir di  Bandara Soekarno Hatta,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News