KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta

KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahean. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahean.

KPK ingin melakukan klarifikasi kepada Rahmady Effendy Hutahean yang telah dicopot dari jabatannya seusai diduga tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan.

"Yang Purwakarta, kami sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin minggu depan akan diundang untuk klarifikasi. Karena ini, kan, dampak dari yang bersangkutan punya saham istrinya di perusahaan," kata Deputi Pencegahan dan monitoring KPK Pahala Nainggolan, Kamis (16/5).

Pahala mengatakan Rahmady akan diklarifikasi mengenai kekayaannya yang tercantum di LHKPN.

Pahala menyebut ada kepemilikan saham dari Rahmady di sebuah perusahaan.

"Jadi, mungkin ada sesuatu di perusahaannya jadi lapor melapor. Jadi, kira-kira gitu," kata Pahala.

Dirjen Bea dan Cukai membebastugaskan Rahmady Effendy Hutahaean (REH). Yang bersangkutan diduga tidak melaporkan kekayaannya dengan benar. (tan/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin melakukan klarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahean.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News