Buron 4 Tahun, Mantan Bupati Nganjuk Dibekuk

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bupati Nganjuk, Jawa Timur periode 1998-2003, Soetrisno Rachmadi, diamankan tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), dari Apartemen Kalibata City, Tower Lotus, Jakarta Selatan, Rabu (22/10), sekitar Pukul 18.00 WIB.
"Tim penyidik Kejagung mengamankan yang bersangkutan setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas peninjauan kembali yang diajukan Rachmadi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Rabu (22/10).
Menurutnya, pada putusan MA Nomor 143 K/Pid.Sus/2010, tertanggal 23 November 2010, Hakim MA menolak PK yang diajukan Rachmadi. Namun meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi tak dapat dilakukan. Karena itu kemudian Rachmadi dinyatakan buron, tak lama setelah putusan ditetapkan.
Soetrisno terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pos Biaya Penyelenggaraan Otonomi Daerah pada Satuan Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Nganjuk APBD 2003 dengan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih.
"Ia dipidana penjara selama dua tahun dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 962.500.000 yang apabila tidak dibayarkan maka dipidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000," ungkapnya.(gir/boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Bupati Nganjuk, Jawa Timur periode 1998-2003, Soetrisno Rachmadi, diamankan tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), dari Apartemen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cerita Mudir BPKH Limited Sukses Menghadirkan Nasi Kotak Khas Indonesia untuk Jemaah Haji
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi
- Sopir Travel Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Ditetapkan Jadi Tersangka
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Sebut Orang Indonesia Harus Tinggalkan Mental 'Kumaha Engke'