Buron 5 Bulan, Pria yang Menyetubuhi Anak Yatim di Bawah Umur Diringkus Polisi

Buron 5 Bulan, Pria yang Menyetubuhi Anak Yatim di Bawah Umur Diringkus Polisi
Polres Limapuluh Kota berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan di bawah umur. (Antarasumbar/HO-Polres Limapuluh Kota)

jpnn.com, LIMAPULUH KOTA - Pelarian pria berinisial S (35) berakhir. 

Pria yang sempat buron lima bulan karena tega menyetubuhi anak yatim yang masih di bawah umur ini akhirnya ditangkap Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Selasa (10/8). 

Wakapolres Limapuluh Kota Komisaris Polisi Russirwan membenarkan penangkapan tersangka S tersebut. 

"Benar, kami berhasil menangkap tersangka pada Selasa (10/8) sekira pukul 15.23 WIB," kata Russirwan di Sarilamak, Rabu (11/8). 

Menurut dia, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Mungka, itu ditangkap di Jorong Guguak Kenagarian Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh.

"Tersangka melakukan aksinya pada Jumat (19/2) sekira pukul 07.30 WIB di Kecamatan Mungka saat ibu korban pergi ke ladang," ujarnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota Ajun Komisaris Polisi Mulyadi mengatakan bahwa dari pengakuan tersangka hanya sekali melakukan aksinya tersebut.

"Situasi korban yang tinggal sendirian di rumah ini dimanfaatkan oleh tersangka untuk memaksa korban melakukan hal tersebut," kata dia.

Pria berinisial S sempat buron lima bulan setelah menyetubuhi seorang anak yatim yang masih di bawah umur. Kini, S sudah ditangkap Polres Limapuluh Kota, Sumbar, dan terancam 15 tahun penjara. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News