Buron 7 Bulan, Sutoro Akhirnya Ditangkap di Palembang, Lihat Tampangnya
Minggu, 15 Mei 2022 – 19:14 WIB
Atas ulahnya ini tersangka akan diterapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 3 tahun penjara.
Sementara, tersangka Sutoro sendiri mengaku perbuatannya.
Baca Juga: Kabar Terkini dari AKBP Tulus Soal Kasus yang Menimpa Polwan Briptu Suci Darma
“Terpaksa mencuri karena kebutuhan ekonomi, pak,” terangnya.(dey/sumeks)
Pelarian Sutoro, 27, warga Jalan Talang Kerangga, Lr Sanggar, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, Sumsel, ini akhirnya terhenti.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-44 Dekranas, Tyas Fatoni Turut Kenalkan Wastra Sumsel
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Tyas Fatoni Beri Dukungan Kepada Perwakilan Sumsel yang Ikuti Jambore Nasional PKK 2024
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota