Buron 7 Bulan, Sutoro Akhirnya Ditangkap di Palembang, Lihat Tampangnya
Minggu, 15 Mei 2022 – 19:14 WIB

Tersangka Sutoro. Foto: deny/sumeks.co
Atas ulahnya ini tersangka akan diterapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 3 tahun penjara.
Sementara, tersangka Sutoro sendiri mengaku perbuatannya.
Baca Juga: Kabar Terkini dari AKBP Tulus Soal Kasus yang Menimpa Polwan Briptu Suci Darma
“Terpaksa mencuri karena kebutuhan ekonomi, pak,” terangnya.(dey/sumeks)
Pelarian Sutoro, 27, warga Jalan Talang Kerangga, Lr Sanggar, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, Sumsel, ini akhirnya terhenti.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap