Buron Hampir 7 Tahun, Terdakwa KDRT Ditangkap di Kamar Hotel Jelang Tengah Malam
jpnn.com, PURWOKERTO - Seorang pria berinisial DJF yang diburu Kejaksaan Tinggi Maluku Utara selama hampir tujuh tahun ditangkap Tim Kejari Purwokerto.
Pria 46 tahun itu ditangkap di salah satu kamar hotel di Purwokerto menjelang tengah malam pada Senin (26/9).
"Sebelum melakukan penangkapan, kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejati Maluku Utara yang ditindaklanjuti dengan keluarnya surat penangkapan dan pengawalan," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan dalam keterangannya, Rabu (28/9).
DJF merupakan terdakwa dalam kasus pemalsuan surat dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dia didakwa melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Sunarwan mengungkapkan DJF kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore, saat terdakwa baru disidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada 26 November 2015 lalu.
Peristiwa itu terjadi saat jam istirahat untuk makan siang.
Saat mengetahui petugas sedang sibuk memasukkan terdakwa lainnya ke ruang tahanan, kesempatan itu dimanfaatkan DJF untuk kabur dengan cara melepas rompi tahanan.
Terdakwa KDRT yang menjadi buron selama hampir 7 tahun akhirnya ditangkap di kamar hotel di Purwokerto jelang tengah malam, Senin (26/9)
- Pria DPO KDRT Penganiaya Anak Tiri di Pidie Ditangkap Polisi
- Buronan Kasus Korupsi Bandara di Kaltim Ini Sudah Ditangkap
- Buser Polsek IB II Bekuk DPO Kasus Jambret di Palembang
- 4 Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Diringkus Tim Tabur Kejati Aceh
- Seorang Pria Tewas dan 3 Polisi Terluka saat Baku Tembak di Lampung Utara
- DPO Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Tertangkap
JPNN.com




