Buron Hampir 7 Tahun, Terdakwa KDRT Ditangkap di Kamar Hotel Jelang Tengah Malam

jpnn.com, PURWOKERTO - Seorang pria berinisial DJF yang diburu Kejaksaan Tinggi Maluku Utara selama hampir tujuh tahun ditangkap Tim Kejari Purwokerto.
Pria 46 tahun itu ditangkap di salah satu kamar hotel di Purwokerto menjelang tengah malam pada Senin (26/9).
"Sebelum melakukan penangkapan, kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejati Maluku Utara yang ditindaklanjuti dengan keluarnya surat penangkapan dan pengawalan," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan dalam keterangannya, Rabu (28/9).
DJF merupakan terdakwa dalam kasus pemalsuan surat dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dia didakwa melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Sunarwan mengungkapkan DJF kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore, saat terdakwa baru disidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada 26 November 2015 lalu.
Peristiwa itu terjadi saat jam istirahat untuk makan siang.
Saat mengetahui petugas sedang sibuk memasukkan terdakwa lainnya ke ruang tahanan, kesempatan itu dimanfaatkan DJF untuk kabur dengan cara melepas rompi tahanan.
Terdakwa KDRT yang menjadi buron selama hampir 7 tahun akhirnya ditangkap di kamar hotel di Purwokerto jelang tengah malam, Senin (26/9)
- Paula Verhoeven Buat Aduan Dugaan KDRT, Pihak Baim Wong Merespons Begini
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Curhat Jadi Korban KDRT, Adelia Septa: Saya Disiksa hingga Dilempar Gelas
- Oknum Dokter Terjerat Kasus Perzinaan Ini Sudah Tertangkap
- Diduga Korupsi APBDes Rp 1,3 Miliar, Eks Kades Kelumpang Buron