Buron Lapas Tanjung Gusta Tertangkap di Aceh

Buron Lapas Tanjung Gusta Tertangkap di Aceh
Buron Lapas Tanjung Gusta Tertangkap di Aceh

jpnn.com - BANDA ACEH - Pelarian Fikri, 32, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, berakhir sudah. Narapidana itu akhirnya diciduk Polresta Banda Aceh, Rabu (14/8). Tahanan kasus narkoba jenis sabu-sabu tersebut ditangkap petugas saat mengambil surat pindah di Gampong Cot Lamkeuweuh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Moffan MK menyatakan, penangkapan terhadap napi tersebut bermula dari laporan perangkat Gampong Cot Lamkeuweuh. Perangkat Gampong itu menginformasikan bahwa Fikri hendak mengajukan surat pindah dari desa tersebut.

"Pak Keuchik (perangkat Gampong/desa) sudah mengetahui tahanan yang kabur dari sana. Sebab, semua data serta foto mereka sudah kami sebarkan melalui polsek-polsek," ujar Moffan kemarin.

Mendapat informasi dari petugas Gampong, Polsek Meuraxa langsung bergerak mengamankan Fikri. Saat ditangkap, yang bersangkutan tidak melawan petugas.

Menurut Moffan, sebelum dikembalikan ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, Fikri yang divonis 12 tahun penjara dan sudah menjalani 4,5 tahun itu akan diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Aceh. "Kami mengimbau napi lainnya yang kabur supaya secepatnya menyerahkan diri," ungkapnya.

Sementara itu, Fikri mengatakan, setelah kabur dari lapas, dirinya tidak langsung menuju ke Aceh. Dia sempat bersembunyi di beberapa daerah. "Saat ke Banda Aceh, saya menumpang bus antarprovinsi," ujarnya. (msj/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Tewas Ditikam di Pesta Malam

BANDA ACEH - Pelarian Fikri, 32, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, berakhir sudah. Narapidana itu akhirnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News