Buron Satu Tahun, Muhammad Nasrudin Akhirnya Ditangkap di Rumah Mertua, Duh Malunya
Jumat, 26 Februari 2021 – 23:51 WIB
Baca Juga: Kronologi Oknum Polisi Habisi Nyawa Dua Perempuan Muda di Medan
“Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata Kapolsek Banjaragung Kompol Devi Sujana, Jumat (26/2) malam. (nal/sur/radarlampung)
Muhammad Nasrudin alias Nurdin, 38, ditangkap Kamis (25/2), sekira pukul 04.30 WIB, di rumah mertuanya di Desa Panggung Rejo, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Ternyata Ini Motif Perampokan dan Pembunuhan di Malang
- Ini Tampang HH, Pencuri Kotak Amal Masjid di Jakarta Utara