Buron Sejak 2018, YW Akhirnya Ditangkap Tanpa Perlawanan di Rumahnya
Jumat, 01 April 2022 – 08:20 WIB
“Di saat bersamaan melintas aparat resmob, kemudian mereka sempat saling baku tembak, hingga akhirnya para tersangka melarikan diri dengan membawa kabur barang rampokan tersebut,” kata dia.
Baca Juga: Terungkap, Beginilah Cara Ariani Listiani Bobol Rekening Nasabah, Oh Ternyata
Atas perbuatannya tersangka YW dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.(antara/jpnn)
Pelarian seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus perampokan bersenjata api di OKU Timur, Sumsel akhirnya terhenti.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
BERITA TERKAIT
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan
- Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Bergerak
- Innalillahi, Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Begini Kejadiannya
- Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-44 Dekranas, Tyas Fatoni Turut Kenalkan Wastra Sumsel
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!