Buron Sejak 2018, YW Akhirnya Ditangkap Tanpa Perlawanan di Rumahnya

Buron Sejak 2018, YW Akhirnya Ditangkap Tanpa Perlawanan di Rumahnya
Perampok ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Di saat bersamaan melintas aparat resmob, kemudian mereka sempat saling baku tembak, hingga akhirnya para tersangka melarikan diri dengan membawa kabur barang rampokan tersebut,” kata dia.

Baca Juga: Terungkap, Beginilah Cara Ariani Listiani Bobol Rekening Nasabah, Oh Ternyata

Atas perbuatannya tersangka YW dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.(antara/jpnn)

Pelarian seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus perampokan bersenjata api di OKU Timur, Sumsel akhirnya terhenti.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News