Buronan Ini Tak Diberi Ampun, Kedua Kakinya Bolong Diterjang 4 Peluru, Tuh Lihat
Selasa, 27 Juli 2021 – 21:46 WIB

Tersangka Aan saat menjalani pengobatan. FOTO DOK DITRESKRIMUM POLDA LAMPUNG FOR RADARLAMPUNG.CO.ID
Selain meringkus Aan, polisi juga menyita sebilah golok yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Sementara barang berharga seperti ponsel genggam dan perhiasan korban sudah terjual, serta uangnya digunakan untuk berfoya-foya selama dalam pelariannya.
Atas perbuatannya Agus terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai aksi kekerasan.
Baca Juga: Lihat, Kedua Tersangka Korupsi Ini Tertunduk Malu dan Menutup Wajah
“Serta terancam hukuman pidana maksimal selama sembilan tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung)
Agus Susanto alias Aan, buronan kasus perampokan minimarket akhirnya ditangkap polisi di sebuah minimarket di kawasan Rawa Laut, Enggal, Bandarlampung.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit