Buronan Ini Tak Diberi Ampun, Kedua Kakinya Bolong Diterjang 4 Peluru, Tuh Lihat
Selasa, 27 Juli 2021 – 21:46 WIB
Selain meringkus Aan, polisi juga menyita sebilah golok yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Sementara barang berharga seperti ponsel genggam dan perhiasan korban sudah terjual, serta uangnya digunakan untuk berfoya-foya selama dalam pelariannya.
Atas perbuatannya Agus terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai aksi kekerasan.
Baca Juga: Lihat, Kedua Tersangka Korupsi Ini Tertunduk Malu dan Menutup Wajah
“Serta terancam hukuman pidana maksimal selama sembilan tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung)
Agus Susanto alias Aan, buronan kasus perampokan minimarket akhirnya ditangkap polisi di sebuah minimarket di kawasan Rawa Laut, Enggal, Bandarlampung.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tampang Perampok Toko Emas, Lihat tuh Rambutnya, Mereka Ternyata
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Viral Pengendara Mobil di Pekanbaru Diadang Perampok, Ini Kata Polisi
- Emas Bodoh
- Penembakan Erni Fatmawati Bukan Perampokan, Polisi Tangkap Seorang Pria
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap