Buronan Ini Tak Diberi Ampun, Kedua Kakinya Bolong Diterjang 4 Peluru, Tuh Lihat

Buronan Ini Tak Diberi Ampun, Kedua Kakinya Bolong Diterjang 4 Peluru, Tuh Lihat
Tersangka Aan saat menjalani pengobatan. FOTO DOK DITRESKRIMUM POLDA LAMPUNG FOR RADARLAMPUNG.CO.ID

Selain meringkus Aan, polisi juga menyita sebilah golok yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Sementara barang berharga seperti ponsel genggam dan perhiasan korban sudah terjual, serta uangnya digunakan untuk berfoya-foya selama dalam pelariannya.

Atas perbuatannya Agus terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai aksi kekerasan.

Baca Juga: Lihat, Kedua Tersangka Korupsi Ini Tertunduk Malu dan Menutup Wajah

“Serta terancam hukuman pidana maksimal selama sembilan tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung)

Agus Susanto alias Aan, buronan kasus perampokan minimarket akhirnya ditangkap polisi di sebuah minimarket di kawasan Rawa Laut, Enggal, Bandarlampung.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News