Buronan Kasus Korupsi Pendidikan Rp 5,8 Miliar di Nias Selatan Diamankan

Buronan Kasus Korupsi Pendidikan Rp 5,8 Miliar di Nias Selatan Diamankan
Ilustrasi buronan kasus korupsi ditangkap. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya mengamankan NB (36), buronan kasus korupsi pendidikan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 5,8 miliar. 

Kepala Kejatisu IBN Wismantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan NB diamankan pada Senin (6/12) sekitar pukul 19.00 WIB di salah satu kontrakan di Jalan Pelajar, Medan.

NB telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2016. 

Dwi menjelaskan NB merupakan tersangka korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Tahun Anggaran 2012 dan 2013.

NB telah merugikan negara sebesar Ro 5,8 miliar (Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara).

Tersangka saat itu merupakan bendahara PJJ USBM. 
 
"Dia diduga terlibat dalam penyalahgunaan keuangan negara yang ditampung di APBD Kabupaten Nias Selatan," kata Dwi Setyo, Selasa (7/12). 

Dwi mengatakan NB sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Mei 2016.

Namun, sejak itu NB tidak pernah hadir saat dipanggil oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait kasus dugaan korupsi pendidikan tersebut. 

Seusai ditangkap, tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Untuk penanganan lebih lanjut tersangka NB akan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan," kata Dwi. (mcr22/jpnn)


Buron sejak 2016, NB (36) akhirnya diamankan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di kintrakannya. Tersangka korupsi pendidikan itu telah merugikan negara sebesar Rp 5,8 miliar.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News