Buronan Kasus Pembunuhan Sadis Akhirnya Ditangkap di Taput

Buronan Kasus Pembunuhan Sadis Akhirnya Ditangkap di Taput
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Seiring dengan itu, tersangka langsung mencari korban dekat jalan kebun itu. Sekitar pukul 10.00 WIB korban melewati jalan itu dan langsung dihadang tersangka. Terjadilah perkelahian dan tersangka membacokkan parang berulang kali ke tubuh korban.

Melihat kondisi korban sudah lemas, tersangka beranjak pergi dari lokasi perkelahian itu. Namun sekitar 10 meter berjalan, tersangka kembali lagi karena korban masih hidup dan memeriksa urat nadi korban yang masih bergerak.

Melihat itu, tersangka kembali membacokkan parang ke leher korban hingga hampir putus. Setelah itu, tersangka langsung menyeret tubuh korban sekitar 50 meter dan menyembunyikan tubuh korban ke dalam semak dan rawa.

Kemudian tersangka mengambil uang dalam saku celana korban sekitar Rp 4 juta dan satu unit telepon gengam. Setelah itu tersangka mengambil sepeda motor korban dan menyembunyikannya ke dalam semak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. Lalu, tersangka membersihkan badan dan pakaiannya sebelum pergi.

Saat hendak beranjak pulang, tersangka menemukan baju yang tergantung di salah satu pohon dan memakainya sampai ke rumahnya di Air Runding Parit Koto Balingka. Setelah kejadian itu, tersangka pergi ke rumah orangtuanya di Sidempuan, Sumut. Dua hari setelah itu, tersangka pergi ke daerah Jambi tempat saudaranya.

Dijelaskan, di Jambi ada sekitar sebulan tersangka tinggal. Kemudian, kembali lagi ke Sidempuan sampai akhirnya ditangkap tim Polres Pasbar pada Minggu, 24 Februari 2019 sekitar pukul 18.30 WIB.

"Saat kami tangkap, tersangka sempat melawan petugas dan melarikan diri. Kaki kanan tersangka terpaksa ditembak," jelasnya. (roy)


Buronan kasus pembunuhan berencana, MS, 41, yang sudah 2 tahun 2 bulan diburu akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar) Sumbar.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News