Buronan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Sudah Ditangkap, Tuh Orangnya
Sabtu, 10 Desember 2022 – 00:23 WIB
Kemudian, kasus dilaporkan ke Polres Pandeglang dan penyidik langsung melakukan penyidikan.
"Berdasarkan bukti penyidik Polres Pandeglang menetapkan MH sebagai tersangka dan ditetapkan sebagai DPO," kata Shilton.
Setelah diterbitkan DPO, tersangka terus diburu oleh Polres Pandeglang. Proses pencarian juga melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi lewat media sosial.
"Akhirnya pada Rabu (7/12) tersangka ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang," jelas Shilton.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas perwira pertama Polri itu. (cuy/jpnn)
Polres Pandeglang membekuk salah satu buronan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial MH. Pelaku ditangkap setelah mencabuli korban 2 kali.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara
- Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten