Buronan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Sudah Ditangkap, Tuh Orangnya
jpnn.com, PANDEGLANG - Satreskrim Polres Pandeglang membekuk MH (25), salah satu buronan kasus pencabulan anak di bawah umur di Kampung Babakan Lame, Desa Pasir Lame, Kecamatan Patia.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Shilton mengatakan pelaku ditangkap setelah diburu selama beberapa hari.
"Satreskrim Polres Pandeglang telah menangkap MH tersangka pada Rabu (7/12) sekitar pukul 10.30," ujar dia dalam siaran persnya, Jumat (9/12).
Menurut dia, pelaku sempat berpindah tempat sebelum akhirnya ditangkap.
Shilton mengatakan tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Rabu (9/11).
Kasus itu terungkap setelah korban Bunga (nama samaran) tidak pulang ke rumah selama empat hari.
Ketika pulang, korban pun mengaku sudah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali.
"Tindakan bejat itu dilakukan di kediaman tersangka," kata Shilton.
Polres Pandeglang membekuk salah satu buronan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial MH. Pelaku ditangkap setelah mencabuli korban 2 kali.
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara
- Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten
- Cabuli Anak di Bawah Umur, R Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya