Buronan Kasus Penyiraman Air Keras Diringkus saat Berbuat Dosa, Tuh Lihat

jpnn.com, PALEMBANG - M Fikri, 29, buronan kasus penyiraman air keras terhadap korban yang terjadi pada Agustus 2020 lalu akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek SU II, Palembang, Sumsel.
Warga Jalan KH Azhari, Lorong Amal, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, itu diringkus di kawasan Jalan KH Azhari, Lorong Bersama, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Rabu (23/6), sekitar pukul 09.00 WIB.
Parahnya, ketika digeledah ditemukan empat paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dari saku kanan celananya. Ternyata tersangka mengaku sebagai pengecer dan sedang menunggu pembeli.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum, 4 paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 1,34 gram, dan uang Rp105 ribu diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolsek Seberang Ulu II, AKP Hendriyanto, membenarkan pihaknya telah menangkap buronan kasus penyiraman air keras tahun 2020 lalu.
“Benar, tersangka sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (25/06).
Akibat perbuatannya, tegas Hendriyanto, pelaku dijerat dengan dua pasal yakni, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 114 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Karena tersangka ini buronan kasus penyiraman air keras, dan juga pengedar narkotika jenis sabu,” ujarnya.
M Fikri, 29, buronan kasus penyiraman air keras terhadap korban yang terjadi pada Agustus 2020 lalu akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek SU II, Palembang, Sumsel.
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap