Buronan Perusak Tower PLN Ini Akhirnya Ditangkap di Bangka

Buronan Perusak Tower PLN Ini Akhirnya Ditangkap di Bangka
Tersangka LH alias Nandes (23) saat dimintai keterangan oleh penyidik unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, di Palembang, Senin (12/12/2022) terkait perusakan tower SUTT PLN yang ia lakukan di Kabupaten Muara Enim. Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Kemudian, satu unit tower SUTT 109 di Desa Perjito, Kecamatan Gungung Megang, Muara Enim.

Kelima tower itu dirusak tersangka dengan cara memotong besi siku tower menggunakan gergaji yang sengaja mereka beli sebelumnya hingga tidak bisa dipakai kembali.

“Saat ini tersangka Nandes masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel, kemudian akan dilimpahkan ke Polres Muara Enim menyusul dua tersangka lainnya yang ditahan di sana,” kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 191 BIS 2e dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama tujuh tahun.(antara/jpnn)

Seorang buronan tersangka kasus perusakan tower Saluran Transmisi Tenaga Listrik milik PT. PLN yang kabur ke Kepulauan Bangka Belitung akhirnya ditangkap.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News