Bursa Bidik Bumi dan Dewa

Bursa Bidik Bumi dan Dewa
Bursa Bidik Bumi dan Dewa
JAKARTA - Tindakan tegas diambil PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul mbalelonya sejumlah emiten. Empat emiten sekaligus diganjar masing-masing Rp 500 juta dan surat peringatan ketiga (SP3). Hukuman terberat yang dijatuhkan itu merupakan kali pertama dalam sejarah kepemimpinan Ito Warsito sepanjang satu tahun terakhir.

Empat emiten tersebut adalah PT Bakrie and Brothers Tbk (BNBR), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI). "Pelajaran berharga bagi emiten untuk selanjutnya tidak bermain-main dalam menyajikan laporan keuangan,” tutur Ito Warsito, Direktur Utama BEI, di Gedung Bursa Jakarta.

Ito menyebutkan, dalam penilaian bursa empat emiten tersebut tidak dapat memberikan penjelasan yang diharapkan bursa. Padahal, mereka telah diberikan waktu untuk membuktikan kalau penyajian laporan keuangan dalam hal penempatan deposito pada Bank Capital tidak menyalahi aturan. "Ternyata, laporan keuangan Bank Capital tidak mencerminkan nilai deposito dilaporkan sebagai dana pihak ketiga (DPK)," imbuh Ito.

Karena itu, sebut Ito pihaknya berharap para emiten berhati-hati dalam menyajikan laporan keuangan. Sebab, kesalahan penyajian dapat menyesatkan para investor dan pembaca laporan keuangan lainnya.

Selanjutnya, otoritas bursa mengarahkan bidikan pada PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan Darma Henwa Tbk (DEWA). Dua emiten ini akan dipanggil dalam waktu dekat ini.

JAKARTA - Tindakan tegas diambil PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul mbalelonya sejumlah emiten. Empat emiten sekaligus diganjar masing-masing

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News