Buruh Anggap Kenaikan UMP Tidak Perhitungkan KHL

Buruh Anggap Kenaikan UMP Tidak Perhitungkan KHL
Buruh. Foto ilustrasi: Dokumen JPNN

Akibat lain dari tidak terpenuhinya KHL, kata Dedi adalah daya beli yang semakin lemah. Menurut Dedi, penyumbang terbesar kegairahan ekonomi indonesia adalah belanja kebutuhan pokok.

Seperti saat momen pemberian THR menjelang lebaran, dunia bisnis begitu bergairah karena konsumsi meningkat.

“Itu terjadi karena ada stimulus, pekerja kalau dikasih uang pasti dibelanjakan kebutuhan pokok, kalau pengusaha, uangnya disimpan di luar negeri,” kata Dedi.

Sementara itu, Menaker Hanif Dhakiri mengungkapkan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya nilai kenaikan upah pada gubernur di masing-masing provinsi.

“Bukan saya yang menetapkan besaran kenaikannya,” kata Hanif selepass kegiatan di hotel Borobudur, kemarin (10/31).

Hanif mengatakan aturan soal pengupahan yang tertuang dalam PP 78 sudah mempertimbangkan banyak kepentingan.

Termasuk kepentingan para pekerja agar upahnya bisa naik setiap tahun. Sehingga ada kepastian mengenai kenaikan upah.

PP 78 juga mengakomodir kepentingan dunia usaha. Bagi dunia usaha, kenaikan upah itu harus dapat diperhitungkan (predictable).

Hanif berharap para pekerja tidak terlalu banyak menuntut. Yang pasti kenaikan UMP telah memperhitungkan semua kepentingan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News