Buruh Bangunan Pacari Siswi, Sebulan 3 Kali Begituan
Minggu, 05 Agustus 2018 – 01:16 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mis dan Ki memang sering melakukan perbuatan asusila di indekos di Jalan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.
"Pengakuan tersangka, selama Juli kemarin sudah tiga kali melakukan perbuatan itu dengan pacarnya,” tambah Husni.
Mis terancam hukuman berat karena melakukan perbuatan asusila dengan bocah di bawah umur.
Dia dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (oxa/prokal)
Gaya pacaran Mis (21) dan siswi berinisial Ki (15) sungguh tidak patut ditiru. Mereka sudah berulang kali melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Peringatan dari BMKG Supadio Pontianak: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
- Liur Sedap
- Pontianak Masuk 10 Kota Terendah Inflasi se-Indonesia, Ani Sofian Merespons Begini
- Duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak Hampir 100 Persen, segera Diuji Coba
- Berpita Hitam di Tangan, Ribuan Anak Muda Kalbar Ingin Ganjar Selamatkan Demokrasi
- Kampanye Akbar PSI Mawar Melawan, Kaesang Ajak Warga Pontianak Coblos Muka Gibran