Buruh Dukung Penuh Keputusan Anies Baswedan Ajukan Banding soal UMP DKI 2022
Kamis, 28 Juli 2022 – 09:04 WIB

Massa buruh di depan kantor Balai Kota DKI Jakarta, berunjuk rasa menolak putusan PTUN DKI Jakarta perihal gugatan Apindo terhadap Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 Tentang UMP 2022, Rabu (20/7). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.
Kepgub tersebut yang mengatur kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667, dari Rp 4.573.845 menjadi Rp 4.641.854. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KSPI mewakili buruh mendukung penuh keputusan Gubernur Anies Baswedan yang mengajukan banding ke PTTUN terkait UMP DKI 2022
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Kebijakan Ahmad Luthfi: Tarif Bus untuk Buruh Hanya Rp 1.000
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- May Day, Prabowo Berikan 2 Hadiah Spesial untuk Buruh
- Lihatlah Aksi Presiden Prabowo Melepas Kemeja di Depan Buruh
- Mayday 2025: Ribuan Polisi Tanpa Senjata Mengawal Aksi Buruh di Semarang
- Momentum May Day, Gubernur Luthfi Berdayakan Buruh Melalui Koperasi