Buruh Dukung Penuh Keputusan Anies Baswedan Ajukan Banding soal UMP DKI 2022
Kamis, 28 Juli 2022 – 09:04 WIB
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.
Kepgub tersebut yang mengatur kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667, dari Rp 4.573.845 menjadi Rp 4.641.854. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KSPI mewakili buruh mendukung penuh keputusan Gubernur Anies Baswedan yang mengajukan banding ke PTTUN terkait UMP DKI 2022
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Berdialog dengan Serikat Buruh, Pj Bupati Bogor Terima Laporan Soal Pungli ke Pencari Kerja
- Diminta Maju Sebagai Cagub DKI Lagi, Anies Minta Izin untuk Berpikir
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran