Buruh Gugat UU APBN ke MK

Buruh Gugat UU APBN ke MK
Buruh Gugat UU APBN ke MK
Menurutnya, besaran kenaikan BBM haruslah tetap melalui kontrol DPR tidak bisa diserahkan pada mekanisme pasar bebas. ’’Penentuan harga minyak digantungkan secara spekulatif pada harga minyak 6 bulan ke depan. Tidak saja harga BBM yang tidak pasti, pengaruh ketidakpastian harga BBM juga berimbas pada harga kebutuhan pokok yang sangat memberatkan para butuh dan masyarakat,’’ tegasnya.

Karena itu, secara materil Pasal 7 ayat (6) huruf a UU APBN-P 2012 telah disharmonisasi dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 33 ayat (3), (4) UUD 1945. ’’Pasal 7 ayat (6) huruf a bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,’’ tuntutnya.

Selain itu, proses pembentukan Pasal 7 ayat (6a) UU APBNP 2012 bertentangan dengan pembentukan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan seperti diatur UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Khususnya, dianggap tidak memenuhi aspek filosofis dan sosiologis.

’’Dari aspek filosofis, pasal 7 ayat (6) huruf a itu tidak dapat dipandang sebagai peraturan yang membawa kesejahteraan bagi bangsa Indonesia. Aspek sosiologis pasal itu tidak diterima masyarakat, justru banyak tentangan dari kelompok masyarakat,’’ kata Asrun.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 7 ayat (6) huruf a UU No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas UU No.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News