Buruh Gugat UU APBN ke MK

Buruh Gugat UU APBN ke MK
Buruh Gugat UU APBN ke MK
Dari aspek pengujian formil lainnya, lanjut Asrun, Pasal 7 ayat (6) huruf a juga telah melanggar putusan MK Nomor 02/PUU-I/2003 yang telah membatalkan pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi akibat menyerahkan harga minyak ditentukan mekanisme pasar bebas.

Pemohon lainnya, Ahmad Daryoko menegaskan, Pasal 7 ayat (6) huruf a UU APBNP 2012 itu mengakibatkan pemerintah leluasa untuk menaikkan harga BBM yang berdampak buruk bagi pemohon sebagai buruh yang berpenghasilan rendah (upah minimum).

’’Meski kita baru saja menikmati kenaikan upah minimum, adanya pasal itu tidak berarti apa-apa. Pasal 7 ayat (6) huruf a seharusnya dibatalkan karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28H UUD 1945,’’ pintanya dalam sidang yang diketuai, Hakim Konstitusi, M. Akil Mohtar itu. (ris)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 7 ayat (6) huruf a UU No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas UU No.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News