Buruh Minta Kasus Kecelakaan Pekerja di Perusahaan Migas Ini Dibuka secara Transparan

Buruh Minta Kasus Kecelakaan Pekerja di Perusahaan Migas Ini Dibuka secara Transparan
Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah meminta pihak terkait untuk membuka hasil audit dan investigasi mengenai dua kecelakaan kerja di perusahaan migas PetroChina International Jabung Ltd, Tanjung Jabung Barat, Jambi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAMBI - Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah meminta pihak terkait untuk membuka hasil audit dan investigasi mengenai dua kecelakaan kerja di perusahaan migas PetroChina International Jabung Ltd, Tanjung Jabung Barat, Jambi. Ilhamsyah mengatakan sampai saat ini tidak ada kabar tindak lanjut mengenai pemeriksaannya.


"Sudah sampai mana audit dan investigasinya? Apa sanksi pada perusahaan yang menyebabkan kecelakaan berujung kematian pekerja itu. Jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Ilhamsyah dalam keterangannya, Selasa (28/3).

Dia menyampaikan kecelakaan kerja pertama terjadi dalam area NEB#9 di Kecamatan Betara, Tanjung Jabung Barat, pada Minggu (18/12) pukul 01.45 WIB. Insiden itu menyebabkan dua pekerja tewas dan enam lainnya mengalami luka bakar.

Lalu pada Senin (9/1) pada pukul 23.33 WIB, tangki lumpur Rig Bohai-85 Petrochina di Desa Delima, Kecamatan Tebing tinggi, Tanjung Jabung Barat, terbakar. Sebanyak tiga pekerja mengalami luka bakar dan patah tulang akibat insiden ini.

Ilhamsyah meminta Ditjen Binawas Kemnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan audit menyeluruh atas Sistem Manajemen K3 di perusahaan tersebut.

"Kecelakaan kerja mayoritas terjadi karena adanya pelanggaran oleh perusahaan," kata dia.

Ilhamsyah mengingatkan audit yang dilakukan meliputi jam kerja para buruh. Sebab, jam kerja yang panjang menyebabkan kelelahan dan rentan kecelakaan kerja. Ilhamsyah juga menyarankan adanya audit izin pengoperasioan alat-alat berat di lokasi proyek tersebut.

"Terkait jam kerja, Gubernur Jambi sudah menyebutkan adanya pelanggaran jam kerja, di mana seharusnya kerja lembur hanya sampai jam sepuluh malam, sementara kecelakaan terjadi pada jam 01.45," ujar dia.

Ketua Umum KPBI Ilhamsyah mengingatkan audit yang dilakukan harus meliputi jam kerja para buruh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News