Buruh Usul UMP 2019 Rp 3 Juta

Buruh Usul UMP 2019 Rp 3 Juta
Buruh menggelar aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, kenaikan UMP sebesar 8,03 persen tidak dilakukan tanpa dasar. Dalam hal ini, pihaknya menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai dasar rujukan. Aspek inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi instrumen pertimbangan.

“Jadi ini bukan keputusan dari Menteri Tenaga Kerja,” ujarnya setelah menghadiri rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/10). (*/him/rom/k15)

 


Buruh yang terwadahi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kaltim mengusulkan UMP 2019 Kaltim sebesar Rp 3 juta.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News