Buruh Usul UMP 2019 Rp 3 Juta

Buruh Usul UMP 2019 Rp 3 Juta
Buruh menggelar aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Kenaikan UMP secara nasional 8,03 persen dari tahun lalu. Di Kaltim sekitar Rp 2,74 juta. Serikat buruh minta dinaikkan agar lebih ideal jadi Rp 3 juta,” kata Amir P Ali.

Usulan kenaikan UMP hingga Rp 3 juta, sebut dia, bukan tanpa alasan. Selain melihat kemampuan para pengusaha di Kaltim, dia juga mendapat informasi salah satu daerah di Kaltim akan menetapkan UMK-nya sebesar Rp 3,3 juta.

Namun, jika angka itu tak disetujui Gubernur Katlim Isran Noor, pihaknya juga tidak akan memaksakan kehendak. “Masih dibicarakan. Pengusaha senang, buruh juga senang. Didiskusikan sampai semua pihak bisa terima dan setuju tanpa ada keberatan,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, sebut dia, pihaknya akan bertemu dengan Gubernur Kaltim untuk melaporkan hasil pertemuan tersebut. Dia berharap, hasil kajiannya menjadi rujukan Isran dalam menetapkan UMP Kaltim tahun depan. “Kalau memang oleh pengusaha dianggap berat, silakan lapor atau komplain. Dewan pengupahan masih punya waktu sebelum disetujui gubernur untuk merevisi,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Abu Helmi memastikan, meski belum ada keputusan dari dewan pengupahan, namun UMP Kaltim 2019 akan ditetapkan tepat waktu, yakni 1 November 2018. “Saya tidak mendahului gubernur. Tunggu saja. Yang pasti sudah ada acuannya PP 78/2015,” singkat dia.

Diminta tanggapan soal usulan Apindo Kaltim agar kenaikan UMP mengikuti pertumbuhan ekonomi lokal, dirinya enggan berkomentar. “Saya tidak komentar. Itu urusan internal Dewan Pengupahan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dari tahun ke tahun, UMP Kaltim mengalami kenaikan cukup signifikan. Pada 2014 UMP Kaltim ditetapkan sebesar Rp 1,88 juta. Pada 2015, UMP Kaltim sebesar Rp 2,02 juta atau naik Rp 139 ribu. Tren itu terus berlanjut hingga 2018, UMP Kaltim ditetapkan sebesar Rp 2,54 juta atau naik RP 203 ribu dari tahun sebelumnya.

Pemerintah diketahui menaikkan UMP tahun 2019 mendatang sebesar 8,03 persen. Persentase kenaikan ini menurun jika dibandingkan tahun 2018 sebesar 8,71 persen, dan tahun 2017 sebesar 8,25 persen. Kenaikan UMP ini dituliskan dalam surat edaran (SE) kepada gubernur di seluruh Indonesia tertanggal 15 Oktober 2018.

Buruh yang terwadahi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kaltim mengusulkan UMP 2019 Kaltim sebesar Rp 3 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News