Bus AKAP Mulai Beroperasi Lagi, Ini Harga Tiket dan Cara Pembeliannya

Bus AKAP Mulai Beroperasi Lagi, Ini Harga Tiket dan Cara Pembeliannya
Terminal bus. dok. JPG

Diketahui, pemerintah telah mengatur berbagai syarat agar masyarakat bisa keluar atau masuk wilayah zona merah.

Di antaranya, surat izin berpergian dan berkegiatan dari atasan bagi para ASN, TNI, Polri, ataupun pegawai BUMN.

Syarat yang sama juga berlaku bagi pegawai swasta, tetapi perlu ditambah dengan surat dari pejabat desa setingkat kepala desa.

Kemudian, bagi masyarakat yang mau berpergian harus membawa surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik. (mg9/jpnn)

 

Bus AKAP mulai beroperasi kembali ke beberapa kota sejak ada kelonggaran PSBB tetapi ada syarat pembelian tiketnya.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News