Buseet… PNS Ini Palsukan Dokumen Negara Sejak 2015

Buseet… PNS Ini Palsukan Dokumen Negara Sejak 2015
Kapolresta Barelang AKBP Hengki menunjukkan blanko e KTP palsu yang dimanankan dari dua tersangka. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos/jpg

Lebih lanjut Hengki menerangkan, Rahayu juga mendapatkan blangko KTP itu dari seseorang bernama Ardiansyah. Sementara, Ardiansyah saat ini statusnya telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lubukbaja.

"Kita masih kembangkan untuk mengetahui dari mana Ardiansyah ini mendapatkan KTP yang telah habis masa berlakunya ini, karena Ardiansyah masih kita kejar. Sementara rahayu dia memesan lebih murah dari Ardiansyah, blangko ini hanya dia beli seharga 25 ribu dari Ardiansyah," ucapnya.

Hengki menambahkan, sindikat pemalsuan dokumen negara ini telah dijalani kedua pelaku selama dua tahun. Dalam dua tahu itu, Riki telah menerbitkan dokumen negara tersebut lebih dari sebanyak 200 lembar.

"Mereka hanya melayani orang yang mereka kenal saja," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 264 jo 263 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dengan ancaman 8 tahun.

"Dari penangkapan ini kita amankan barang bukti delapan lembar KTP, satu lembar Kartu Keluarga, satu Akta Kelahiran, satu set komputer dan tiga buah stempel Disdukcapil," imbuhnya.

Sementara itu, Riki Himawan memang mengaku bahwa dirinya merupakan seorang PNS di lingkungan DPRD Kepri. Ia telah mengenali Rahayu selama dua tahun atau tepatnya pada tahun 2015 lalu.

"Satu dokumen beragam harganya. Biasanya saya beri tarif antara tiga ratus sampai lima ratus ribu," ujarnya. (cr1)


Jajaran Polsek Lubukbaja meringkus oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan DPRD Provinsi Kepri, Riki Himawan, 31, karena memalsukan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News