Buset! Anggaran Dinas Pejabat Daerah Kok Naik Drastis

Buset! Anggaran Dinas Pejabat Daerah Kok Naik Drastis
Anggaran

Dia juga mengingatkan pemkab agar mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 31/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD 2017.

Di permendagri itu disebutkan, perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif.

Kemudian, frekuensi dan jumlah harinya dibatasi. Selain itu, harus diperhatikan target kinerja.

''Sehingga (perjalanan dinas) relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah. Standar satuan harga perjalanan dinas ditetapkan dengan keputusan kepala daerah,'' jelasnya.

Dalam surat evaluasi nomor 188/23157/013/2016 itu juga disebutkan, terdapat 13 contoh biaya perjalanan dinas di APBD 2017 yang nilainya sangat besar.

Yang paling banyak adalah perjalanan dinas untuk pimpinan dan anggota dewan. Yaitu, perjalanan dinas luar daerah untuk peningkatan kapasitas komisi-komisi Rp 3,021 miliar.

Kemudian, peningkatan kapasitas alat kelengkapan dewan/panitia khusus (pansus) Rp 5,941 miliar.

Ada pula kegiatan peningkatan kapasitas badan pembentukan peraturan daerah (BP2D) sebesar Rp 1,475 miliar, badan anggaran (banggar) Rp 2,193 miliar, badan musyawarah (bamus) Rp 2,236 miliar, serta peningkatan kapasitas pimpinan DPRD sebesar Rp 847,18 juta.

JPNN.com-- Biaya perjalanan dinas di Kabupaten Nganjuk yang dialokasikan tahun ini benar-benar mencengangkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News