Buya Syafii Menyoroti Proses Revisi UU KPK, Begini Catatannya

Buya Syafii Menyoroti Proses Revisi UU KPK, Begini Catatannya
Gedung KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Profesor Ahmad Syafii Maarif ikut menyoroti soal prosedur dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah disetujui DPR bersama pemerintah menjadi UU.

"Saya rasa kemarin kelemahannya pada prosedurnya kurang. KPK tidak diajak berunding oleh Kemenkumham dan DPR," kata Buya Syafii saat dimintai pandangannya terhadap revisi UU KPK, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/9).

Buya Syafii hadir di Istana untuk memenuhi undangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta pandangannya mengenai calon menteri untuk masuk Kabinet Kerja Jilid II.

Menurut Buya Syafii, keberadaan Dewan Pengawas di KPK yang sempat dipersoalkan internal lembaga antirasuah itu, maupun pegiat antikorupsi, sebenarnya bisa didiskusikan.

Secara prinsip, mantan ketua umum PP Muhammadiyah yang kini menjadi anggota Dewan Pengarah di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu, memandang bahwa KPK tetap harus dibela.

"KPK itu wajib dibela dan diperkuat, tetapi bukan suci loh KPK itu. Itu harus diingat bukan suci. Itu saja," tandasnya.(fat/jpnn)

Profesor Ahmad Syafii Maarif ikut menyoroti soal prosedur dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK yang telah disetujui DPR bersama pemerintah menjadi UU.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News