Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono menilai bahwa sepinya pendaftar calon pimpinan (Capim) KPK ialah karena dampak dari revisi undang-undang (RUU) KPK.
Faktor utamanya adalah aturan dalam UU tersebut mengenai batas usia capim KPK minimal 50 tahun.
Menurut dia, aturan tersebut mempersulit banyak pihak yang peduli terhadap persoalan korupsi di tanah air untuk mendaftar karena belum berusia di atas 50 tahun.
“Kalau dari posisi kami, ya, persoalannya adalah batas usia. Faktor kedua adalah kondisi (lain) dari perubahan undang-undang,” ujar Agus kepada wartawan seusai acara diskusi di Jakarta Pusat, Minggu petang (16/7/2024).
Agus menuturkan faktor lainnya adalah kondisi KPK yang kini tidak lagi berada dalam posisi sebagai lembaga independen akibat revisi UU KPK pada 2019 lalu.
KPK dinilai kerap mengikuti arus politik dan seolah bisa diatur oleh kekuasaan dalam hal ini pihak istana.
Persoalan itu membuat sejumlah tokoh senior mempertimbangkan banyak hal untuk mendaftarkan diri sebagai capim KPK.
“Kooptasi dari kelompok-kelompok elit itu sesungguhnya berdampak terhadap independensi KPK itu sendiri. Jadi faktornya independensi KPK, rumpun eksekutifnya gitu ya,“ kata dia.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono menilai aturan ini yang membuat pendaftar capim KPK sepi.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas