Buyung: Perda Ahmadiyah Melanggar Konstitusi
Selasa, 08 Maret 2011 – 16:54 WIB
Oleh karna itu, menurut Buyung, apabila hal ini dibiarkan, yang jelas-jelas sudah melanggar konstitusi, sama halnya Presiden tidak menjalankan Undang-Undang Dasar yang sebenar-benarnya. "Dalam hal ini, berarti Presiden juga tidak menjalankan undang-undang, sesuai dengan sumpahnya yang harus menjalankan undang-undang secara lurus, selurus-lurusnya. Karena kan, di sini dia (Presiden) membiarkan pemerintah daerah melanggar konstitusi. Lalu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membenarkan, Menkopolkam juga membenarkan. Jadi bagaimana negara bisa maju kalau seperti ini dibiarkan?" kritiknya.
Meski demikian, menurut Buyung pula, Perda yang telah dikeluarkan ini, (masih) dapat di-judicial review. "Bisa diajukan judicial review. Tapi bukan ke Mahkamah Konstitusi, melainkan ke Mahkamah Agung," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai, adanya Peraturan Daerah (Perda) berisikan pelarangan kegiatan Ahmadiyah, merupakan suatu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Reformasi, Aktivis Minta Rezim Baru Tidak Membelokkan Sejarah
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024: Formasi Khusus Membeludak
- Ini Janji Nadiem Makarim Soal Kenaikan UKT yang Tidak Masuk Akal
- Soroti Kasus Vina Cirebon, Pakar Sebut Istilah Miscarriage of Justice
- Peringati 26 Tahun Reformasi, Aktivis Jejerkan Instalasi Ribuan Tengkorak dan Kuburan
- Bea Cukai Gelar Edukasi Terkait Tupoksi & Kepabeanan Kepada Pelajar SMA di 2 WIlayah Ini