Buyung: Perda Ahmadiyah Melanggar Konstitusi

Buyung: Perda Ahmadiyah Melanggar Konstitusi
Buyung: Perda Ahmadiyah Melanggar Konstitusi
Oleh karna itu, menurut Buyung, apabila hal ini dibiarkan, yang jelas-jelas sudah melanggar konstitusi, sama halnya Presiden tidak menjalankan Undang-Undang Dasar yang sebenar-benarnya. "Dalam hal ini, berarti Presiden juga tidak menjalankan undang-undang, sesuai dengan sumpahnya yang harus menjalankan undang-undang secara lurus, selurus-lurusnya. Karena kan, di sini dia (Presiden) membiarkan pemerintah daerah melanggar konstitusi. Lalu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membenarkan, Menkopolkam juga membenarkan. Jadi bagaimana negara bisa maju kalau seperti ini dibiarkan?" kritiknya.

Meski demikian, menurut Buyung pula, Perda yang telah dikeluarkan ini, (masih) dapat di-judicial review. "Bisa diajukan judicial review. Tapi bukan ke Mahkamah Konstitusi, melainkan ke Mahkamah Agung," tandasnya. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai, adanya Peraturan Daerah (Perda) berisikan pelarangan kegiatan Ahmadiyah, merupakan suatu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News