Buyung: Perda Ahmadiyah Melanggar Konstitusi

Buyung: Perda Ahmadiyah Melanggar Konstitusi
Buyung: Perda Ahmadiyah Melanggar Konstitusi
JAKARTA - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai, adanya Peraturan Daerah (Perda) berisikan pelarangan kegiatan Ahmadiyah, merupakan suatu kesalahan yang melanggar konstitusi dan hak azasi manusia (HAM). Di mana menurutnya, sesuai yang telah diatur dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD) 1945, negara menjamin setiap warganya untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, dan (itu) tidak ada pengurangan di dalamnya.

"Bila kita melihat pada masalah Ahmadiyah ini, ada dua kesalahan, sekaligus kesalahan konstitusional. Yaitu pemerintah melanggar konstitusi yang harusnya menjamin aksivitas masyarakat itu. Tidak bisa dibubarkan atau dilarang seperti sekarang dengan SKB. Karena SKB bukan sebagai sumber hukum. Juga, adanya persepsi pemerintah (daerah) yang keliru dalam menafsirkan SKB itu," katanya kepada wartawan, di Gedung MK, Selasa (8/3).

Menurut Buyung, SKB awalnya dibuat memang untuk membubarkan Ahmadiyah. Namun dirinya mengaku sudah memprotes melalui Inpres (Instruksi Presiden), sehingga terbentuklah SKB yang sekarang ini, yang intinya mengakui Ahmadiyah boleh ada, tapi hanya (dijalani) di dalam (internal) dan tidak boleh keluar dengan menyiarkan agama. "Seperti berdakwah, itu yang tidak boleh. Namun untuk menjalankan keyakinannya sendiri, silakan, tidak ada yang melarang. Karena tiap-tiap agama itu memiliki hak azasi," terang Buyung.

Dikatakan Buyung lagi, Perda tentang pelarangan kegiatan Ahmadiyah juga merupakan kesalahan konstitusional, karena tidak ada wewenang pada pemerintah daerah untuk mengeluarkan suatu Perda yang bertentangan dengan konstitusi. "Kenapa bertentangan dengan konstitusi? Karena konstitusi itu menjamin bahwa urusan agama adalah urusan pemerintah pusat, bukan daerah," tuturnya.

JAKARTA - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai, adanya Peraturan Daerah (Perda) berisikan pelarangan kegiatan Ahmadiyah, merupakan suatu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News